Oleh : Fitriyanti (Koordinator Muslimah FKMI Nuruddin Fisip Untan 2013-2014)
Soal akhwat yang pulang larut malam. Sebenarnya, apakah penyebab
akhwat dipandang tidak baik dan bahkan dilarang untuk pulang malam? Adakah
dalil yang menyatakan bahwa akhwat dilarang pulang malam?
Akhwat dilarang untuk pulang malam pada dasarnya adalah untuk
menghindari dua fitnah. Yang pertama adalah fitnah keamanan. Memang sudah
diartikan secara klasik bahwa pada malam hari yang gelap, kriminalitas dan
kejahatan akan banyak dilakukan, di mana pun tempatnya dan apa pun bentuknya.
Selain itu, dalam QS. Al-Falaq ayat 1-3 ( Katakanlah: “aku berlindung kepada
Tuhan yang menguasai subuh, dari kejahatan makhluknya, dan dari kejahatan malam
apabila gelap gulita….”) disebutkan “kejahatan malam apabila gelap gulita”. Hal
ini menunjukkan bahwa Al-Quran pun telah mengisyaratkan bahwa pada malam hari
ada banyak kejahatan dilakukan. Hal tersebut tentu akan menjadi ancaman
berbahaya, khususnya bagi para akhwat yang tak dapat dipungkiri bahwa mayoritas
tidak mampu melakukan pelindungan diri dari kejahatan.
Sedangkan fitnah yang kedua adalah fitnah khalwat dengan lain
jenis. Pada kondisi tertentu, ketika akhwat tidak berani pulang sendirian pada
malam hari, maka akan ada ikhwan yang merasa kasihan dan kemudian
mengantarkannya. Semoga niatnya tercatat sebagai kebaikan. Namun, pulang larut
malam bersama lawan jenis bukanlah sebuah tindakan yang bijak karena justru
akan menimbulkan berbagai macam asumsi masyarakat, misalnya tentang “apa yang
dilakukan oleh sepasang ikhwan dan akhwat sampai malam begini?”. Juga
asumsi-asumsi lain yang nantinya berbuah fitnah.
Para ulama pun telah memberi isyarat bahwa malam hari itu banyak
bertebaran fitnah sehingga lebih baik banyak berzikir di rumah dari pada
berkeliaran di luar rumah.
Fitnah-fitnah yang ada (terutama yang sebenarnya bisa dicegah tapi timbul karena perbuatan sendiri) akan berpotensi menurunkan izzah (wibawa, harga diri, kemuliaan) seorang akhwat. Padahal, seorang akhwat dengan segala atribut kemuslimahannya harusnya memiliki dan mampu menjaga izzah serta menjadi teladan kebaikan bagi orang-orang di sekitarnya. Tidak pulang larut malam adalah salah satu bentuk dakwah dengan keteladanan.
Fitnah-fitnah yang ada (terutama yang sebenarnya bisa dicegah tapi timbul karena perbuatan sendiri) akan berpotensi menurunkan izzah (wibawa, harga diri, kemuliaan) seorang akhwat. Padahal, seorang akhwat dengan segala atribut kemuslimahannya harusnya memiliki dan mampu menjaga izzah serta menjadi teladan kebaikan bagi orang-orang di sekitarnya. Tidak pulang larut malam adalah salah satu bentuk dakwah dengan keteladanan.
Memang, tidak ada dalil yang melarang akhwat pulang malam, tapi
justru lebih dari itu, dalam sebuah hadis disebutkan, “Tidak halal bagi wanita
Muslimah untuk bermusafir kecuali bersamanya mahromnya”(HR:Bukhori).
Pergi bersama mahromkah para akhwat yang pulang malam itu?
Kebanyakan tidak. Dalam hadis tersebut bahkan wanita dilarang keluar rumah sama
sekali. Namun, dalam menyikapi hadis ini, para ulama shalafussolih telah
memberikan batasan-batasan yang sangat tegas bahwa muslimah diharamkan
bepergian tanpa mahromnya kecuali dalam tiga hal, yaitu: untuk menyelamatkan
akidahnya, menuntut ilmu, dan untuk hal-hal yang bersifat durori. Semoga ini
bisa menjadi pertimbangan dalam menanggapi larangan pulang malam.
Fenomena akhwat pulang malam memang seperti sulit dihindari jika
alasannya tugas dan amanah. Apalagi bagi akhwat yang tinggal di kos-kosan atau
kontrakan yang notabene tidak mendapat pengawasan intensif orang tua. Mereka,
termasuk diri ini, akan lebih bebas untuk pulang larut malam.
Saya teringat nasehat seorang saudara yang mengingatkan ancaman
fitnah di malam hari, namun saya meyakinkan bahwa saya akan baik-baik saja.
Lantas, beliau mengondisikan saya untuk membayangkan jika orang tua kita
mengetahui kita, putri kesayangannya, pulang larut malam. Akan ridakah mereka?
Tentu tidak. Mereka akan sangat khawatir jika putrinya belum pulang ketika
malam beranjak larut. Kita hanya akan menyiksa mereka dalam kecemasan. Lalu,
jika orang tua pun tidak rida, bagaimana dengan Allah? Sementara “rida Allah
bergantung pada rida orang tua, dan kemurkaan Allah bergantung pada kemurkaan
orang tua” (HR Bukhori, Ibnu Hibban, Tirmidzi, Hakim). Jika Allah tidak rida,
berarti sia-sia saja apa yang telah dan akan kita lakukan.
Jika kita yakin bahwa dua fitnah yang dipaparkan di atas akan
jauh dari kita, sehingga merasa saah saja pulang malam, jangan lupakan juga
bahwa kita memiliki dan harus menjaga izzah sebagai muslimah. Selain itu,
pertimbangkan pula keridaan orang tua atas apa yang kita lakukan, sebab rida
Allah bergantung pada rida mereka.
Sebaiknya, kita lebih selektif lagi dalam mengikuti kegiatan
yang selesai di malam hari. Apalagi jika kita pergi tanpa mahrom. Semoga
pemikiran dengan bahasa sederhana ini dapat bermanfaat bagi kita. Menjadi
renungan bagi diri sendiri dan kita semua, akhwat yang terjaga izzahnya.
Wallahoa’lam bishowab.
Semoga bermanfaat...

0 komentar:
Posting Komentar